Form Pendaftaran Anggota Gema Pembebasan

Ini adalah form pendaftaran secara online. Isilah form ini, jika Anda ingin jadi anggota Gema Pembebasan di Universitas Negeri Malang (UM). Bergabunglah bersama kami, wahai mahasiswa UM. Bersama kita tingkatkan kualitas dan kuantitas insan muslim yang sebenarnya.
     
   




 
   
     

Yahoo! News: World News

Media Indonesia

Voice of New Generation

Syariah

Saturday, May 5, 2007

Indahnya Sistem Peradilan Islam

Krisis sistem hukum dan peradilan Indonesia semakin parah. Disamping penyakit klasik seperti mafia pengadilan, suap-menyuap, ketidakpastian hukum, kini muncul berbagai pertikaian antar institusi hukum. Semua itu mencerminkan kebob-rokan sistem hukum dan peradilan kapitalis. Karena itu, adalah penting bagi siapapun melirik ke jalan Islam untuk menjadi pilihan bagi sistem hukum dan pengadilan yang terbaik. Sebab, disamping memiliki kete-guhan dan kematangan konsepsional yang teruji secara empirik lebih dari 1300 tahun, sistem hukum dan peradilan Islam memiliki berbagai kaidah unggulan yang tak ter-bantahkan.
Negara Hukum Negara Islam (daulah Khilafah) adalah negara hukum. Artinya, semua aspek pengaturan masyarakat diatur oleh hukum yang jelas, yakni syariah Islam, termasuk untuk mengadili berbagai perselisihan di tengah masyarakat. Hukum menjadi penting dalam sistem Islam, karena Allah telah mewajibkan siapapun untuk terikat pada aturan-aturan Allah, yang menjadi sumber hukum. Wajar jika produk hukum berupa kitab fiqh berkembang luar biasa dalam sistem Islam.
Kedaulatan di Tangan Syara'Dalam Islam, kedaulatan dalam penger-tian sumber hukum tertinggi (source of legislation) adalah hukum syara'. Al Qur'an dan Sunnah menjadi satu-satunya sumber hukum, sehingga standar baik dan buruk dalam Islam adalah halal dan haram. Hal ini membuat sistem hu-kum Islam menjadi mandiri dari intervensi kepentingan manusia. Hal ini berbeda de-ngan sistem Kapitalis yang menjadikan manusia atas nama rakyat sebagai sumber hukum tertinggi. Ketika manusia menjadi sang pembuat hukum, pastilah berbagai kepen-tingan dari manusia terse-but masuk di dalamnya. Tambal sulam, gonta gan-tinya aturan hukum di Indonesia mencerminkan hal ini.
Persamaan di Depan HukumRasulullah SAW menegaskan persama-an di depan hukum ini saat mengatakan, “Seandainya anakku Fatimah mencuri, akan kupotong tangannya. Hadits itu bermula ketika seorang sahabat terdekatnya, meminta Rasulullah untuk tidak menghu-kum seorang wanita terpandang. Rasulullah marah dan menegaskan bahwa siapapun yang bersalah, meskipun anaknya sendiri akan dia hukum. Kebijakan ini pun diikuti oleh para khalifah maupun qadhi (hakim) setelah Rosulullah wafat. Khalifah Ali bin Abi Thalib ra yang menjadi penguasa tertinggi pada saat itu bahkan pernah dikalahkan dalam peradilan Islam. Pasalnya, dia tidak bisa membuktikan tuduhan bahwa baju besinya memang benar telah dicuri oleh seorang warga Yahudi. Pengadilan Tunggal Tidak Berjenjang. Islam tidak mengenal pengadilan bertingkat. Pengadilan dilakukan de-ngan asumsi harus dilaku-kan secara terbaik oleh hakim manapun, dengan pembuktian yang menun-jang. Hal ini akan menjaga kepastian hukum dan da-pat mencegah timbunan perkara akibat peradilan bertingkat seperti dalam sistem kapitalis, termasuk yang ada di Indonesia.
Ketatnya Pembuktian (al Bayyinah)Dalam sistem peradilan Islam, seorang baru bisa dikenai sanksi hukum jika memang terbukti bersalah. Rasulullah menegaskan hal ini dengan memerintahkan meninggalkan hudud (sanksi pidana yang sudah pasti hukumannya) jika masih ada syubhat (keraguan di dalamnya). Tidak heran pembuktian dalam sistem peradilan Islam menjadi hal yang sangat penting. Sistem peradilan Islam hanya menerima empat macam pembuktian, yakni penga-kuan, sumpah, kesaksian dan dokumen ter-tulis yang menyakinkan. Pengakuan terdak-wa tanpa paksaan dan penuh kesadaran (tidak gila). Kesaksian (syahadah) sangat ketat. Untuk kasus zina dengan ancaman rajam (hukuman mati) atau jilid 100 kali, harus ada empat saksi yang langsung meli-hat secara langsung terjadinya persetu-buhan itu. Sebaliknya jika seseorang men-dakwa seseorang berzina namun tidak bisa membuktikan, justru yang mendakwa akan dikenakan sanksi qadzaf.
Al JawazirHukum dalam Islam memiliki fungsi pencegah (preventif). Hal ini tampak dari tegas dan kerasnya sanksi bagi pelaku kejahatan. Bagi pembunuh akan dikenai qishash (hukum mati), pencuri dipotong tangannya, pezina di hukum rajam sampai mati kalau sudah menikah, sementara jika belum akan dijilid (cambuk) 100 kali. Pelak-sanaan hukum ini dilakukan dihadapan orang banyak sehingga menimbulkan aspek jera yang tinggi.
Al Jawabir Dalam pandangan syariat Islam, sese-orang yang sudah dijatuhi hukuman di dunia akan menggugurkan dosa-dosanya sekali-gus akan menghindarkan dirinya dari huku-man Allah di hari akhir yang sangat keras. Tidak mengherankan jika Maiz Al Aslami dan Al Ghomidiyah, dua orang pelaku zina da-tang sendiri kepada Rasullah untuk meminta hukuman. Semua ini karena ketaqwaan yang tinggi kepada Allah SWT.Perlu dicatat, keindahan sistem peng-adilan Islam ini didorong oleh pilar yang sangat penting yakni ketaqwaan kepada Allah, Sehingga pengadilan dan hukum Islam berdimensi akhirat. Ini akan mengo-kohkan pelaksaan hukum dan memun-culkan rasa takut untuk menyimpang dari hukum Allah. hal inilah yang tidak dimiliki sistem Kapitalis yang menghilangkan aspek ketuhanan (ruhiyah) di dalam hukum.[]

Hidup Mulia takkan pernah tercapai, tanpa berjuang di jalan Allah,Rasa Bahagia kan terwujud, ketika diri hidup di bawah Quran dan Sunnah.....Sejahtera lahir dan batin kan terbukti, ketika Khilafah tlah berdiri.ALLAHU AKBAR......"Tiada Kemuliaan Tanpa Islam, Tiapa Islam Tanpa Syariat, Tiada Syariat Tanpa Daulah Khilafah"

No comments:

AddThis Feed Button