Form Pendaftaran Anggota Gema Pembebasan

Ini adalah form pendaftaran secara online. Isilah form ini, jika Anda ingin jadi anggota Gema Pembebasan di Universitas Negeri Malang (UM). Bergabunglah bersama kami, wahai mahasiswa UM. Bersama kita tingkatkan kualitas dan kuantitas insan muslim yang sebenarnya.
     
   




 
   
     

Yahoo! News: World News

Media Indonesia

Voice of New Generation

Syariah

Showing posts with label Pendidikan dan Mahasiswa. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan dan Mahasiswa. Show all posts

Monday, June 11, 2007

Ketidaklulusan Unas

Monday, 11 June 2007
DIPREDIKSIKAN ribuan siswa SMP dan SMA di Malang Raya tidak lulus Ujian Nasional (Unas) tahun ini. Hal ini sebagai dampak kebijakan Depdiknas pada terkait meningkatnya passing grade (angka standar kelulusan menjadi 5.00). Tahun lalu, standar kelulusan ditetapkan 4,50.Angka itu saja sudah menyebabkan banyak siswa SMP dan SMA tidak lulus unas meski jumlahnya tidak se-fantastis pada 2005 lalu. Berdasarkan hasil pengumuman unas 2006, sebanyak 1.194 siswa SMP/sederajat dan 1.042 siswa SMA/sederajat tidak lulus.
Diperkirakan, ketidaklulusan tahun ini tidak akan jauh berbeda dari tahun lalu. Bagaimana dengan nasib siswa yang tidak lulus? Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dr H Shofwan SH MSi, bagi siswa yang tidak lulus dapat mengikuti unas pendidikan kesetaraan (UNPK).
UNPK paket C setara untuk SMA sederajat digelar 19-21 Juni untuk jurusan IPS dan 19-22 Juni jurusan IPA. Sedangkan UNPK paket B atau setara SMP dan paket A setara SMP digelar 26-28 Juni 2007. Semua siswa SMP dan SMA yang tidak lulus unas formal dapat mendaftarkan diri ikut UNPK dengan mencantumkan nomor unas pendidikan formal kepada Subdin PLS kota Malang.
Jadwal ini memang sangat mepet dengan pengumuman kelulusan. Karena ini dilandasi ketidaklulusan tahun ini dimungkinkan sangat memprihatinkan semua pihak. Hal ini juga mempertegas bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, terutama tingkat pendidikan dasar dan menengah, pemerintah masih mengaksentuasikan pada aspek pemerataan daripada pencapaian kualitas.
Sejak mulai diberlakukan Ebtanas sampai unas, tidak sedikit pertanyaan-pertanyaan yang mengemuka secara kritis menyoal hakikat fungsi dan danpak unas an sich. Unas yang dimaksudkan mengukur standar kualitas pendidikan secara nasional dalam pencapaian daya serap kurikulum.
Nilai unas yang berfungsi sebagai alat seleksi PMB (penerimaan murid baru) bagi lulusan SD dan SMP, sementara bagi lulusan SMA, nilai ini hanya sebagai bahan `pertimbangan` masuk PTN. Dengan unas, secara tidak disadari menciptakan dualisme kelompok mata pelajaran di sekolah yang berdampak terhadap disparitas perhatian cukup tajam terutama dari siswa atau orang tua/wali, sekolah maupun masyarakat.
Karenanya, bila niat baik pemerintah untuk menyelenggarakan UNPK benar dilaksanakan maka sesungguhnya justru kian menambah panjangnya daftar pertanyaan yang terkait unas. Pasalnya adalah suatu hal yang ironis manakala setiap ujian siswa dipaksakan lulus, walau budaya lulus 100 persen dengan berbagai cara selama ini bukan rahasia umum lagi bagi setiap sekolah.
Pertanyaan berikutnya, mengapa bila menghendaki siswa harus lulus, pola pengadaan ujian via unas, yang notabene menyerap tenaga dan biaya yang cukup besar, tetap dipertahankan? Tidakkah cukup dengan mengefektifkan ujian yang diselenggarakan sekolah atau gugus sekolah dengan koordinator sub rayon/rayon dengan menyempurnaan mekanisme pelaksanaanya sehingga lebih berkualitas sebagai alat uji yang valid, reliabel maupun objektif?
Pada umumnya orangtua/wali, siswa dan para pemerhati pendidikan berharap mereka yang tidak lulus unas sepakat bahkan mengharapkan agar UNPK diadakan dengan pertimbangan. Pertama, peserta unas tahun ini harus lulus karena pertimbangan waktu dan biaya sekolah. Kedua, UNPK tidak memberatkan orangtua/wali siswa.
Sebagaimana dimaklumi bahwa penentuan biaya ujian akhir nasional merupakan wewenang Kepala Dinas P dan K Provinsi Jawa Timur dengan persetujuan Gubernur yang jumlahnya telah ditentukan.Tetapi hampir tidak ada satu sekolah (swasta) pun yang mematuhi aturan tersebut. Artinya dari jumlah yang ditetapkan biasanya mengalami kenaikan (dinaikkan) sampai beberapa kali lipat. Oleh karena itu jika unas ulangan diadakan dengan motif membantu kelulusan siswa harapan orangtua/wali siswa agar biayanya tidak memberatkan. Ketiga, kecuali untuk membantu siswa yang tidak lulus barangkali UNPK dapat dimanfaatkan pula oleh para siswa untuk memperbaiki Nilai Ujian Nasional (NUN) bagi siswa SMP dan SMA.

*Oleh: KaryotoDosen PABTI FMIPA Universitas Negeri Malang
dan STIE-STIMIK Asia Malang

Tuesday, June 5, 2007

MENAKAR ARAH REFORMASI DAN GERAKAN MAHASISWA

Oleh : Agung Wisnuwardana (Penggagas Gema Pembebasan)

Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Kondisi ini dilatarbelakangi krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu. Akhirnya hal ini menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian menyusul kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir di seluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Sembilan tahun sudah umur reformasi, tetapi rasanya tidak ada perubahan signifikan di negeri ini. Kesempatan untuk mencari pekerjaan semakin sulit, angka kemiskinan semakin meningkat, biaya pendidikan semakin mahal, penjajahan asing semakin mencengkeram, budaya KKN sebagai rahasia umum yang semakin “enak” untuk ditonton, dekonstruksi moral bangsa semakin mendapatkan legitimasi dan masih banyak racun-racun sosial lainnya yang semakin meluas. Tepat rasanya ungkapan beberapa kalangan bahwa ”reformasi telah mati”. Reformasi tinggal slogan tanpa kekuatan.

Akar Kegagalan Reformasi

Kegagalan reformasi sepantasnya mendapat perhatian serius dan analisis yang mendalam. Ada tiga hal pokok penyebab gagalnya reformasi.

Pertama, kurangtepatnya perumusan akar masalah dan solusi krisis bangsa. Para aktivis gerakan perubahan, termasuk gerakan mahasiswa sebagai garda terdepan, menilai akar masalah dari segala krisis bangsa adalah bobroknya perangkat penunjang sistem, antara lain penegakan hukum yang lemah, budaya KKN dan lemahnya demokratisasi. Dari sini, dimunculkan solusi dengan enam visi reformasi dalam menuntaskan tiga masalah tadi. Jika ditelusuri lebih mendalam, ketiga hal tadi bukanlah akar masalah. Krisis 1997 di Indonesia dipicu oleh adanya gerakan boyong dolar ke luar negeri yang akhirnya menyebabkan kegoncangan luar biasa pada makro ekonomi Indonesia. Sedangkan rupiah berposisi sebagai mata uang yang lemah dan tidak memiliki nilai intrinsik, sehingga sangat mudah terguncang oleh faktor ekonomi maupun politik. Disamping itu, sektor non-riil (finansial) di Indonesia lebih dominan dibandingkan sektor riil, padahal yang dapat mensejahterakan rakyat adalah sektor riil. Pemerintah lalu menyelesaikan krisis ini dengan utang luar negeri dan privatisasi aset-aset publik yang memunculkan krisis berulang. Walaupun saat ini makro ekonomi kita dinilai membaik, fakta sebenarnya hanyalah perbaikan semu. Hal ini terjadi karena derasnya hot money yang masuk dalam pasar uang (sektor non-riil) yang hanya menunjukkan pertumbuhan sesaat, namun sewaktu-waktu dapat memunculkan krisis serupa tahun 1997. Persoalan ini adalah ciri khas diterapkannya sistem politik ekonomi neo-liberalis. Neo-liberalis sebagai sistem politik ekonomi yang mendominasi dunia saat ini, telah diintervensikan oleh negara Barat Kapitalis ke berbagai negara dunia ketiga termasuk Indonesia dengan slogan ”indah” globalisasi. Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa akar masalah krisis di Indonesia adalah penerapan sistem ekonomi politik yang salah, yang telah menghancurkan ”negeri kaya” ini. Sistem ekonomi politik ini sangat terkait erat dengan penerapan sistem ideologi negara neo-liberalis kapitalis yang diterapkan oleh negara ini. Konklusinya, solusi yang tepat adalah tidak sekedar menata ulang sistem (reformasi), tetapi kita harus jujur, ikhlas dan berani untuk mengubah total sistem kenegaraan di negeri ini dan menggantinya dengan sistem yang baru.

Kedua, lemahnya kesadaran berpikir politis mahasiswa. Sejak 1998 sampai sekarang, aksi-aksi mahasiswa cenderung hanya mengikuti tren. Berbagai aksi muncul sekedar respon yang spontanitas (reaksioner) tentang berbagai isu yang sedang populer di masyarakat. Saat isu tidak lagi banyak diperbincangkan masyarakat –karena termakan waktu walaupun belum selesai masalahnya-, maka pudar pulalah suara lantang mahasiswa. Wajarlah kemudian kalau gerakan mahasiswa ini sering dimanfaatkan sebagai alat permainan isu dan manajemen konflik oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Hal ini terjadi karena lemahnya budaya berpikir politis mahasiswa dalam menganalisis berbagai masalah dan solusi sehingga gerakan mahasiswa lebih terkesan reaksioner dibandingkan gerakan yang intelek, analitis dan politis. Ditambah lagi media massa lebih cenderung mempublikasikan aksi-aksi mahasiwa yang anarkis sehingga memunculkan citra buruk gerakan mahasiswa.

Ketiga, ikatan dan sinergi antar organ gerakan perubahan yang lemah dan hanya bersifat kepentingan sesaat dan emosional. Menjadi rahasia umum, sehari pasca runtuhnya Soeharto, gerakan mahasiswa mengalami pecah. Perpecahan ini dipicu oleh perbedaan kepentingan dan kemanfaatan jangka pendek, terutama terkait dengan tokoh yang akan didukung dalam memimpin masa transisi menuju arah reformasi yang sebenarnya. Hal ini terjadi karena ketidaksamaan pola pikir dan visi perjuangan. Oleh karena itu, model gerakan yang akan melakukan perubahan sistem, bukan sekedar gerakan kepentingan politik jangka pendek, tetapi dibutuhkan gerakan yang memiliki kesamaan pemikiran dan visi perjuangan tentang arah perubahan. Tanpa hal ini, solusi yang diberikan hanyalah temporer dan kekuatan gerakan menjadi lemah dan hanya berumur singkat. Untuk itu, diperlukan upaya terus-menerus dan intensif dalam menyatukan pemikiran dan visi perjuangan mahasiswa sehingga terwujud kesatuan kesadaran dan opini umum.

Reorientasi Arah Perjuangan

Pasca runtuhnya sosialisme dunia, Barat sebagai representatif liberalisme dunia berposisi sebagai penguasa dunia dan menempatkan Islam sebagai lawannya. Hal ini setidaknya dapat dimengerti dari ungkapan Samuel P. Huntington dalam bukunya Who Are We? (2004) bahwa Islam militan telah menggantikan posisi Uni Soviet sebagai musuh utama AS. Dalam buku yang lain yaitu The Clash of Civilization (1996), Huntington menulis, “Bagi Barat, yang menjadi musuh utama bukanlah fundamentalisme Islam, tapi Islam itu sendiri”. Analisis ini diperkuat oleh Willi Claes, mantan Sekjen NATO dengan pernyataannya, “Muslim fundamentalis setidak-tidaknya sama bahayanya dengan Komunisme pada masa lalu. Harap jangan menganggap enteng risiko ini.... Itu adalah ancaman yang serius karena memunculkan terorisme, fanatisme agama, serta eksploitasi terhadap keadilan sosial dan ekonomi".

Penulis telah menganalisis bahwa akar masalah berbagai krisis bangsa ini adalah penerapan sistem kenegaraan yang neo-liberalis kapitalis dan diperlukan adanya perubahan sistem yang lebih solutif dan alternatif. Jika kita kaitkan dengan berbagai analisis tokoh-tokoh Barat di atas, sepantasnya kita tidak malu dan tabu untuk bicara tentang Islam sebagai solusi alternatif pengganti sistem neo-liberalis kapitalis penyebab krisis bangsa. Perlu ada kerelaan hati tanpa ego untuk mencoba mempelajari Islam sebagai sebuah ideologi dengan sistem kehidupannya yang sempurna, bukan sekedar agama yang mengajarkan nilai-nilai ritual dan kebaikan. Islam pun harus ditempatkan tidak sekedar pada ranah privat tetapi juga publik. Semaraknya penerapan sistem ekonomi syariah (walaupun belum seluruhnya syar’i) saat ini, sepantasnya menjadi salah satu bukti bahwa Islam memiliki konsep ekonomi. Demikian juga Islam memiliki konsep pemerintahan, politik, sosial, pendidikan, peradilan dan aspek kehidupan manusia lainnya dalam berbangsa dan bermasyarakat.

Oleh karena itu, arah perubahan sosial yang seharusnya diperjuangkan pun tidak perlu malu untuk menggaungkan penerapan syariat Islam secara sempurna dengan tegaknya institusi kenegaraan yang memayunginya. Semangat dan visi perjuangan inilah yang seharusnya menjadi ciri khas gerakan mahasiswa sebagai garda terdepan perubahan. Langkah praktis yang penulis tawarkan adalah pertama, secepatnya untuk mempelajari Islam dalam kerangka ideologi sebagai solusi krisis bangsa; kedua, melakukan serangkaian diskusi tertutup maupun publik dengan berbagai kalangan sebagai cikal bakal jaringan; ketiga, pembangunan jaringan aksi yang solid-sinergis dengan pemikiran dan visi perjuangan berdasarkan ideologi Islam menuju perubahan yang sistemik dan revolusioner. Semoga terwujud di tahun 2009, Insya Allah.

Monday, June 4, 2007

Demo Tolak JK Ricuh , 16 Mahasiswa Terluka

Saturday, 02 June 2007

Malang - Surya
Kedatangan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla (JK) di Universitas Brawijaya (Unibraw), Sabtu (2/6) disambut aksi demo. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Eksekutif Mahasiswa (EM) Unibraw dan BEM Politeknik Negeri Malang menolak kedatangan JK yang diundang membuka Semiloka Nasional tentang Entrepreneurial University. Karena tidak bisa mendekat, massa hanya memusat di bundaran Veteran depan pintu gerbang kampus Unibraw.
Aksi sempat diwarnai kericuhan ketika sekitar pukul 09.30 WIB, ada seseorang dari kerumunan mahasiswa melemparkan tomat ke arah aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu gerbang. Tindakan ini memancing amarah aparat. Apalagi seorang pengunjuk rasa lain kemudian mengambil ban untuk aksi teatrikal.
Akibatnya, terjadi ketegangan hingga seorang mahasiswa diamankan. Kericuhan berlanjut hingga sekitar 10.30 WIB. Situasi memanas, terjadi aksi saling dorong antara pendemo dengan aparat hingga sejumlah mahasiswa kembali diciduk.
Menurut Umar Ali, koordinator aksi dari KAMMI, sedikitnya ada 16 rekannya mengalami pemukulan dan ditangkap polisi. "Dua teman kami sempat ditahan hingga sekitar pukul 16.00 WIB," ungkapnya.
Beberapa mahasiswa yang mengalami pemukulan di antaranya bernama, Agus Suwanto, Rani, Ridho, Catur Agung (mengalami luka serius di wajah dan badan, sempat dirawat di IRD RSI Unisma), Ronni Utomo, Amrullah, Hikmah Nur, Yuli Darwmawan dan Nana Abdul Aziz. Sedangkan mahasiswa yang mengalami pemukulan dan sempat ditahan adalah, Vio Yuswandono, Agus Suhada, Erik Kurniawan, Hasan, Darma Setiawan Putra, Awan, Prames.
Namun, penahanan ini disanggah pihak kepolisian. Kasubnit Samapta Polresta Malang, Iptu Susanto, mengatakan, para mahasiswa itu hanya diamankan sementara. "Mereka sengaja kami amankan, karena memprovokasi teman-temannya maupun berusaha sendiri masuk wilayah yang ditetapkan sebagai ring I RI 2," jelas Susanto.
Wapres Jusuf Kalla yang kemarin di Malang juga mengunjungi Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menerima kado rapor kinerja SBY-JK dari mahasiswa."Rapor ini sebagai penilaian pemerintahan SBY-JK selama dua tahun ini.
Alhamdulillah, nilainya merah semua," ujar seorang mahasiswa disambut tepuk tangan hadirin. Selain rapor merah, mahasiswa juga menyerahkan kitab suci Al Quran agar menjadi pedoman bagi para pemimpin negara ini. rie/st25

Kronologis Kericuhan
--------------------------------------------------
08.00 WIB - Mahasiswa memulai aksinya
09.30 WIB - Massa ricuh akibat saling dorong antara mahasiswa dan aparat
09.38 WIB - Suasana semakin tegang, dua mahasiswa diamankan
09.55 WIB - Massa kembali bentrok dengan aparat
10.10 WIB - Mahasiswa memutuskan aksi dengan teatrikal
10.35 WIB - Mahasiswa membacakan pernyataan sikap
10.47 WIB - Massa membubarkan diri
--------------------------------------------------

MAHASISWA MENGHADANG KEHADIRAN KALLA

Demonstrasi mahasiswa Unibraw menolak kedatangan Wapres Jusuf Kalla ke Malang, Jawa Timur.

Metrotvnews.com, Malang: Ratusan mahasiswa Malang dari berbagai elemen menghadang kehadiran Wakil Presiden Jusuf Kalla di kawasan Bundaran Jalan Veteran. Aksi tersebut sempat diwarnai dorong-mendorong antara mahasiswa dengan polisi serta dibarengi dengan pelemparan beberapa buah tomat ke arah polisi. Aksi ini sendiri digelar untuk menolak kehadiran Jusuf Kalla ke Universitas Brawijaya (Unibraw) guna meresmikan pencanangan kampus ini sebagai entrepreneurial university.
Mahasiswa menilai pemerintahan Kalla telah gagal memenuhi amanat konstitusi nasional dan gagal mengatasi krisis ekonomi. Dalam orasinya, para mahasiswa menyatakan menolak campur tangan TNI-Polri dalam penyelesaian kasus pendidikan dan menuntut komersialisasi pendidikan dihentikan. Mahasiswa juga menuntut untuk dilibatkan dalam pengambilan kebijakan kampus. Akibat aksi ini, sejumlah mahasiswa diamankan oleh petugas keamanan.(*****/NTF)

Saturday, March 24, 2007

Membongkar Liberalisasi dan Kapitalisasi Pendidikan

Buletin Gema Pembebasan Edisi III-IV Maret 2007


Rakyat tertindas! Rakyat disiksa dengan metode yang sistematis. Para pembuat kebijakan yang seharusnya melayani rakyat, dengan semena-mena justru merampas dan menginjak-injak hak rakyat melalui mekanisme legislasi. Kini, rakyat yang miskin, kurang gizi dan bodoh ini, tengah menantikan munculnya alat penyiksa baru yang akan memenjarakan mereka dalam kemiskinan dan kebodohan. Alat penyiksa itu tersusun dalam Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Rancangan Undang-Undang (BHP) sebagai konsekuensi dari pasal 53 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan segera diajukan ke DPR. Naskah tersebut kini berada di Sekretariat Negara dan proses pengajuannya ke DPR tinggal menunggu amanat dari Presiden. DPR sudah memasukkan RUU BHP ini menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2007, sehingga ditargetkan 2007 selesai (Media Indonesia, 27/01/07). RUU ini mengatur badan hukum pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Jika di amati, RUU tersebut mengarah pada upaya liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan nasional. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas, Mansyur Ramly (Kompas, 03/10/06), menegaskan substansi RUU tersebut, antara lain, melepaskan perguruan tinggi dari intervensi pemerintah. Kelak, tidak ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Semuanya dikelola dalam sebuah model privatisasi. Pengelolaan PTN model privatisasi merupakan bentuk liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan. Pakar pendidikan, H.A.R Tilaar, menilai RUU BHP sebagai bagian representasi neo liberalisme dalam dunia pendidikan. "Jelas agenda neo liberalisme, pemerintah terlihat ingin cuci tangan dari tanggung jawabnya pada pembiayaan pendidikan," ujar H.A.R Tilaar (Tempo,12/4/2005). Menurut Tilaar, Pemerintah secara terselubung berupaya menghindarkan tanggung jawab penyisihan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pendidikan. Untuk melepaskan tanggung jawab tersebut, pemerintah memandang pentingnya otonomi pada perguruan tinggi. Pemikiran perlunya otonomi pada perguruan tinggi menjadi dasar pembentukan RUU BHP ini. Konsep BHMN yang sudah dijalankan oleh tujuh PTN (UI, UGM, ITB, IPB, USU, UPI dan Unair) pada perjalanannya akan senanfas dan "disempurnakan" oleh RUU BHP. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan pemerintah tentang BHMN tidak akan berlaku lagi. Dalam status BHMN, pemerintah masih bertanggung jawab walaupun BHMN diberikan otonomi sendiri untuk mengelolanya. Namun, ketika BHMN berpindah status menjadi BHP, maka konsekuensinya adalah pemerintah melepaskan tanggung jawab pengelolaan universitas sepenuhnya terhadap pihak pengelola pendidikan dan masyarakat itu sendiri.


Liberalisasi dan Kapitalisasi dalam RUU BHP

Nuansa privatisasi sebagai bentuk liberalisasi dan kapitalisasi semakin nyata di dunia pendidikan kita. Upaya pelepasan tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan dan membiayai pendidikan, sudah terlihat dalam legalitas pendidikan. Aromanya dimulai dari munculnya sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selaku ibu kandung RUU BHP, UU Sisdiknas menunjukkan adanya penurunan derajat "kewajiban" pemerintah sebagai penanggung jawab utama dalam pendidikan dasar rakyat, menjadi kewajiban bersama dengan masyarakat. Ini terlihat pada Pasal 9 UU Sisdiknas, yang menyatakan bahwa ""masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan", dan Pasal 12 Ayat 2 (b) yang memberi kewajiban terhadap peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan. Ujung dari pelegalan privatisasi pendidikan, terlihat dalam RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dalam RUU tersebut secara nyata pemerintah ingin berbagi dalam penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat. Hal itu terlihat dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU BHP yang berbunyi, "Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat, berfungsi memberikan pelayanan pendidikan, berprinsip nirlaba, dan otonom". Kemudian pada Pasal 36 Ayat (1), secara terus terang pemerintah menyatakan bahwa pendanaan awal sebagai investasi pemula untuk pengoperasian Badan Hukum Pendidikan Dasar dan Menengah (BHPDM) berasal dari masyarakat maupun hibah, baik dari dalam atau luar negeri. Contoh lain dari kapitalisasi dan liberalisasi yang terkandung dalam RUU BHP, misalnya dalam Pasal 2 RUU BHP, ada beberapa prinsip BHP yang kelihatannya manis namun penuh kebusukan. Seperti prinsip nirlaba, sebenarnya lebih cenderung menjadikan lembaga pendidikan seperti LSM/NGO. Dengan prinsip ini, PTN misalnya, akan mendapat dana dan program dari orang-orang Kapitalis yang sarat dengan kepentingan pribadi yang cenderung mencari keuntungan. Hal ini sejalan dengan prinsip Partisipatif, masih dalam pasal yang sama, yaitu melibatkan "para pihak yang berkepentingan" dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama "para pihak yang berkepentingan". Pihak yang berkepentingan (kapitalis) akan diberi kebebasan mengobok-obok pendidikan negeri ini. Prinsisp otonom, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri, sehingga mampu menjalankan fungsinya secara kreatif. Sesungguhnya prinsip ini hanya akan membuka intervensi asing. Dengan prinsip ini, fakultas/sekolah dapat melakukan kerjasama langsung dengan pihak luar, tanpa melalui Rektor. Selain itu, Dalam pasal 6 ayat (1) disebutkan, lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat mendirikan BHP baru di Indonesia bekerjasama dengan BHP yang keseluruhan anggota MWAnya berwarganegara Indonesia". Pasal ini memberikan kebebasan kepada sekolah internasional untuk beroperasi tanpa batas, dan disesuaikan dengan pemikiran dan nilai-nilai mereka. Dengan demikian, proses sekularisme/liberalisme akan semakin subur dan bertambah cepat di negeri ini. Dalam RUU BHP, BHP memiliki Majelis Wali Amanat (MWA). MWA adalah lembaga tertinggi yang menetapkan dan mengesahkan kebijakan dalam BHP. Tentu, MWA ini akan gampang ditunggangi oleh berbagai kepentingan. Ajang bisnis kapitalis melalui Majelis Wali Amanat (MWA) dengan berkedok nirlaba akan menjadi subur. Nuansa pengendalian kampus oleh pihak kapitalis semakin dikukuhkan dengan adanya aturan dalam pasal 10, ayat (8), yang mengharuskan ketua MWA berasal dari masyarakat (yang sejatinya para kapitalis),bukan dari pihak kampus. Bukan itu saja, menurut mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Munarman, SH, berbagai program pendidikan yang terkandung dalam BHP diduga merupakan proyek Dikti melalui IMHERE (Indonesia Managing Higher Education for Relevance and Efficiency). Pendanaan program ini melalui pinjaman dari Bank Dunia yang tentunya, arah pendidikan bisa jadi bakal tidak selaras lagi dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia (Jawa Pos, 11/03.07). Dengan demikian, kita bisa melihat dengan jelas, BHP adalah perangkat undang-undang yang akan semakin memantapkan liberalisme dan kapitalisme di lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Liberalisasi dalam BHP akan menyebabkan pendidikan sarat dengan nilai-nilai kebebasan di mana negara tak lagi berfungsi sebagai pelayan. Kapitalisasi, akan berimplikasi pada semakin mahal pendidikan. Pendidikan akan lebih berorientasi pasar, berpegang pada hukum supply-demand, dan cenderung berburu rente (rent seeking). Pendidikan hanya bisa diakses oleh kelompok bermodal. Orang miskin, akan tetap berada di tempatnya, terpenjara oleh kemiskinannya.


Jika Kurang dana, Jangan Jual Negeri Tercinta!

Pendidikan gratis untuk tingkat dasar saja, pemerintah belum sanggup. Apalagi untuk tingkat menengah dan tinggi. Hal ini ternyata sudah diakui pemerintah sendiri akan ketidakmampuannya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah belum mampu menyediakan pelayanan pendidikan dasar secara gratis (RPJM, halaman IV.26-4), (Kompas,18/04/05). Kemudian, pengakuan yang sama juga terungkap dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Wajib Belajar, di mana pemerintah mulai mengikutkan masyarakat dalam pembiayaan sekolah dasar. Hal itu diungkap pada Pasal 13 Ayat (3), "Masyarakat dapat ikut serta menjamin pendanaan penyelenggaraan program wajib belajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat". Inilah yang kemudian mendasari pemerintah untuk berlepas dari tanggung jawab pembiayaan pendidikan nasional. APBN kita defisit. Anggaran pendidikan yang seharusnya 20 % APBN, ternyata hanya 9,1 % saja. Indonesia miskin di tengah limpahan kekekayaan alam. Sesungguhnya, negeri ini akan makmur jika pemerintahnya tidak tunduk dan mau menjadi budak para imperialis-kapitalis yang dikomandoi oleh AS dan konco-konconya. Tambang emas, batu bara, minyak bumi, hutan, kekayaan alam lainnya, jika tidak dipersembahkan kepada para penjajah, akan menjadikan kas negara surplus. Dengan demikian, Indonesia akan mampu menyediakan pendidikan gratis dan bermutu bagi rakyatnya. Pendidikan gratis di Indonesia bukanlah mimpi. Ini bisa terwujud tanpa harus menjual negeri kita kepada pihak asing dan para kapitalis.


Peran Negara dalam Pendidikan Umat

Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyat yang wajib diwujudkan. Artinya, penyelenggaraan pendidikan untuk rakyat sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan yang lain. Dengan kata lain, pendidikan adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Sebagai bentuk pelayanan yang wajib diberikan kepada rakyat, pemerintah tentu tidak selayaknya membebankan biaya penyelenggaraan pendidikan tersebut kepada rakyat. Imam Ibn Hazm dalam kitabnya, al-Ahkâm, menjelaskan bahwa seorang kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk masyarakat. Dengan demikian, negara harus berupaya secara optimal guna terwujudnya sistem pendidikan yang memadai lagi gratis. Sudah saatnya seluruh kaum muslimin berbicara kepada penguasa di negeri ini, menyampaikan nasihat yang benar. Bahwa pendidikan seluruh rakyat adalah tanggung jawab negara. Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah seseorang yang diberi jabatan mengurusi rakyat muslim lalu dia mati dalam keadaan menipu mereka, melainkan Allah mengharamkan surga darinya. (H.R. Bukhari dan Muslim) Mari Bergerak, Lawan Penindasan! Penindasan oleh kapitalisme global melalui bonekanya, yakni penguasa negeri ini, harus dilawan oleh rakyat dengan penuh keberanian.


Mari bergerak, lawan penindasan!

Kita bongkar setiap konspirasi busuk yang bertujuan menjajah negeri muslim. Sesungguhnya, bau busuk dari rencana jahat mereka akan segera terbongkar. Mari kita bersatu, dalam membumikan aturan Allah yang akan mampu memecahkan setiap persoalan. Totalitas hukum Allah dalam naungan Khilafah Islamiyah akan menjadi pembebas kita dari tangan-tangan penjajah. Janganlah kita buta mata, sehingga untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini saja, kita harus menjual negeri ini. Kembalilah kepada hukum Allah. Tidakkah kita mengetahui keagungan aturan Islam yang sempurna? Apakah kita lebih rela dijajah dengan aturan kapitalisme, daripada harus kembali pada Islam? Allah berfirman: Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin. (TQS. al-Maidah [5]: 20).

Wednesday, March 21, 2007

BHP, Solusi Dilematis Kemajuan Pendidikan Kita

Oleh: Andriys Ariesson H P*

Adanya rencana pemerintah untuk membuat Badan Hukum Pendidikan atau yang lebih dikenal dengan BHP telah menuai reaksi cukup keras dari masyarakat. Pelik permasalahan mulai dari prinsip-pripsip usaha, independensi, bentuk dan fungsi kelembagaan, dan yang paling menonjol, akses komersialisasi, kerap ditakutkan akan menjadikan pendidikan bangsa ini semakin terpuruk. Di sisi lain, adanya BHP ini dimaksudkan oleh pemerintah akan bisa meningkatkan kualitas, kredibilitas, efisiensi dan profesionalisme pendidikan kita seiring dengan otonomi yang diberikan kepada pihak penyelenggara atau satuan pendidikan. Apakah BHP ini memenag benar-benar bisa memajukan pendidikan bangsa ini, ataukah malah sebaliknya?

Khususnya perguruan tinggi, konsep otonomi ini sebenarnya sudah berjalan kurang lebih enam tahun seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Pemikiran akan perlunya otonomi inilah yang melahirkan RUU BHP, yang saat ini masih menunggu untuk disahkan, sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena Pasal 53 mengamanatkan dibentuknya badan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.

Suasana kemandirian dan otonomi dalam pendidikan secara sekilas memang berpotensi besar untuk bisa menciptakan pendidikan dengan kulaitas, kredibilitas, efisiensi, dan profesionalisme yang bagus. Pihak penyelenggara pendidikan bisa bebas sesuai dengan kreativitasnya untuk memajukan pendidikan yang dijalankan berdasarkan pemetaan dan srategi yang telah dirancang. Penyelenggara pendidikan pun tidak perlu terhambat akan adanya jeratan birokrasi yang berbelit-belit seperti yang terjadi selama ini. Namun, adanya konsep otonomi, secara makro, mengesankan upaya terselubung pemerintah untuk menghindarkan tanggung jawab penyisihan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 20 persen bagi pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi. Masalahnya adalah kemandirian institusi pendidikan yang dibuat pemerintah juga sampai pada adanya kemandirian dari segi pendanaan. Walhasil, institusi pendidikan bersangkutan haruslah pandai-pandai memutar otak untuk bisa membiayai jalannya aktivitas pendidikan secara independen

Konsep Badan Hukum Pendidikan (BHP) ini secara mudah mungkin bisa diindentikkan dengan sebuah korporasi dalam dunia bisnis, yang akan menyebakan akses terjadinya komersialisasi pelayanan pendidikan akan sulit dihindari. Konsentrasi institusi pendidikan akan terpecah kepada pemikiran dan kegiatan “bisnis,” yang otomatis akan bisa merubah nuansa akademik yang ada pada institusi bersangkutan baik secara langsung ataupun tidak langsung. Konsep akademis dan bisnis akan menjadi dua sahabat baru yang selalu bergandengan tangan kemanapun mereka pergi. Padahal, secara falsafah ada sisi dimana dunia pendidikan harus terpisah dari dunia bisnis. Pendidikan yang secara sistemik dan kontinyu selain bertujuan untuk mencetak pribadi-pribadi yang mempunyai ”competence” dan ”skill” yang tangguh terhadap suatu disiplin ilmu, pendidikan juga bertujuan mencetak pribadi-pribadi yang bertaqwa, berkepribadian handal, dan memeiliki moral dan akhlak yang baik. Sisi inilah yang mesti diperhatikan dengan seksama, terutama jika dikaitkan dengan dunia bisnis yang identik dengan dunia kepentingan. Hal lain lagi yang ditakutkan adalah jika ”bisnis” ini berkembang dengan pesat, bisa jadi perguruan tinggi atau institusi pendidikan akan menjadi ”pesaing baru” masyarakat menjadi pelaku usaha bisnis.

Kemudian, permasalahan lain yang perlu dicermati adalah apakah pihak penyelenggara pendidikan dengan menjalankan ”usaha bisnisnya,” benar-benar bisa menghidupi semua aktivitas universitas yang begitu banyak. Mungkin bagi institusi yang punya manajemen yang sangat bagus, dan benar-benar berhasil, perkara ini tidak menjadi masalah, namun bagaimana dengan institusi yang ”usaha bisnisnya” tidak berjalan dengan baik, atau hanya dengan mengandalkan”usaha bisnis” saja tidak mencukupi? Di kebanyakan negara, University Coorperation sebagai koperasi yang biasa melakukan usaha bisnis di lingkungan universitas memang memegang peran dalam menghidupi akivitas universitas, namun sedikit sekali atau bahkan tidak ada perguruan tinggi negeri di negara maju yang menggantungkan sumber dana untuk menghidupkan aktivitasnya hanya dari usaha bisnis semata. As a consequence, yang ada adalah uang masuk dan uang sumbangan pendidikan yang tinggi yang harus dipikul seorang mahasiswa yang ingin masuk, biaya tinggi pengelolaan operasional, dan penerimaan mahasiswa jalur "patas" yang seolah berarah pada komersialisasi berlebihan. Fakta sekarang pun membuktikan bahwa meskipun pemerintah telah memberikan subsidi sekitar 40% untuk perguruan tinggi, biaya pendidikan tinggi masih terasa mahal dan berat bagi beberapa kalangan mahasiswa. Lalu apa jadinya jika subsidi itu tidak ada dan pihak perguruan tinggi kurang mendapat pemasukan? Oleh karena itu, tambahan biaya baik dari masayarakat atau mahasiswa sendiri bisa menjadi alternatif bagi perguruan tinggi untuk bertahan, minimal untuk mempertahankan mutunya agar tidak sampai jatuh.

Permasalahan ini memang cukup dilematis, maka dari itu sekiranya tidak salah jikalau penulis bertutur dalam tulisan yang sangat singkat ini bahwa BHP adalah sebuah solusi yang dilematis untuk kemajuan pendidikan kita. Jika kita memakai kacamata mahasiswa, tentu kita ingin agar pendidikan kita murah atau bahkan gratis di satu sisi dan kualitas bagus di sisi lain, tapi kalau tujuannya adalah peningkatan profesionalisme pendidikan sementara biaya mahal bagaimana? Siapa yang disalahkan? Jika kita memakai kacamata perguruan tinggi, peningkatan profesionalisme pendidikan adalah tujuannya, tetapi jika pemerintah lepas tangan bagaimana? Siapa yang disalahkan? Jika pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa ketika ini adalah ”pesanan” ”penolong” kita yakni World Bank dan International Monetary Fund bagaimana? Hal ini sebagaimana yang dikatakan H.A.R Tilaar bahwa sebenarnya BHP tak lebih sebagai bagian representasi neo liberalisme dalam dunia pendidikan. World Bank dan International Monetary Fund dituding berada di balik rencana ini. "Ini jelas agenda neo liberalisme, pemerintah terlihat ingin cuci tangan dari tanggung jawabnya pada pembiayaan pendidikan," ujar H.A.R Tilaar. Terus kalau ini yang memang harus terjadi, siapa yang harus menanggung beban berat ini? Atau mungkin yang menjadi pertanyaan wajib orang-orang Indonesia, siapa yang harus disalahkan? Bank dunia, Presiden, Menteri, Rektor, mahasiswa yang malas, kita sendiri, atau?

*) Presiden BEM UM Periode 2006. Saat ini menempuh kuliah di jurusan Sastra Inggris Universitas Negeri Malang (UM).

Tuesday, March 20, 2007

MAHASISWA UM BERSATU TOLAK BHP!

12:19 PM

Setelah,Universitas Indonesia (UI)
Institut Pertanian Bogor (IPB)
Universitas Padjadjaran (UNPAD)
Universityas Gadjah Mada (UGM)
Universitas Negeri Malang (UM) tinggal menunggu waktu...
Biaya kuliah semakin mahal.

Hidup mahasiswa sengsara dengan BHP.
Hentikan program BHP di UM!
Hentikan swastanisasi UM!
Hentikan kapitalisasi pendidikan UM!
Terapkan sistem pendidikan Islam!

ALLAHU AKBAR!
HIDUP MAHASISWA!

GEMA Pembebasan UM siap bergabung dengan seluruh civitas akademika UM beserta elemen mahasiswa intra dan ekstra kampus UM untuk menentang penerapan program BHP.

Contact Person:
Edy Suyono (Ketua Umum) 085646376367
Yuni WB (Kadiv Kemuslimahan) 081334913419
E-mail: gemapembebasan_um@yahoo.co.id
Sekretariat Umum: Jl. Jombang 1A 56 Malang
Situs Umum: www.gemapembebasan.or.id

Tambahan:
Sejak opini ini diluncurkan, semua kader putera dan puteri GEMA Pembebasan UM diwajibkan bergerak massive di tengah kampus serta mengorganisasi massa mahasiswa untuk bersiap diri menghadapi dan menentang penerapan BHP di UM.

AddThis Feed Button